Sabtu, 18 Mei 2013

Potensi Perikanan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara

Kabupaten Mandailing-Natal adalah kabupaten yang dibentuk berdasarkan UU No. 12 tahun 1998, dari pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan. Kabupaten Mandailing-Natal memiliki potensi usaha penangkapan dan budidaya, dimana luas laut sejauh 12 mil diperkirakan seluas 3.778,08 km2 dengan panjang pantai 170 km (Dinas Kelautan dan Perikanan Mandailing Natal, 2002). Kabupaten ini memiliki volume produksi sub sektor perikanan laut sebesar 1.3963,7 ton dengan nilai produksi sebesar Rp. 95.383.450.000, serta jumlah perahu/kapal sebanyak 948 unit, dan jumlah alat tangkap sebanyak 1.055 unit (Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara, 2001). Pemanfaatan potensi sumberdaya perikanan di Kabupaten Mandailing-Natal hampir dilakukan secara terkontrol, sehingga kelestarian sumberdaya ikan dapat dipertahankan, serta produktivitas optimum terus terjaga. Setiap wilayah yang dimanfaatkan untuk usaha penangkapan ikan perlu diketahui jumlah potensinya, bagaimana tingkat pemanfaatamya dan upaya-upaya pengembangannya di era otonomi daerah yang sekarang sudah dimulai. Sistem pengembangan wilayah pesisir berbasis perikanan tangkap tidak hanya mencakup faktor produksi, melainkan mencakup pula berbagai faktor terkait Iainya seperti sumberdaya manusia, sarana dan prasarana dan kelembagaan yang terkait dengan perikanan tangkap. Oleh karena itu dalam upaya pengembangannya perlu mempertimbangkan berbagai faktor terkait dalam sistem perikanan tangkap tersebut.
            Usaha penangkapan ikan yang ada di pantai barat Kabupaten Mandailing-Natal tergolong dalam usaha kecil (small scale iizdzcstty fisheries). Terdapat beberapa kelompok sumberdaya ikan yang tingkat pemanfaatamya masih rendah yaitu masih dibawah 50 % seperti pada kelompok sumberdaya ikan demersal (5,58%), kelompok sumberdaya ikan pelagis (10,SO %) dan ikan karang (20,72 %). Sedangkan pada kelompok sumberdaya udang sudah berlebihan pengusahaannya (over exploited) yaitu 113,15 %.
            Dalam sistem pengelolaan perikanan tangkap di Kabupaten Mandailing-Natal diketahui beberapa komponen yang berperan dalam pembangunan dan pengembangan dunia kelautan dan perikanan. Pihak-pihak atau pelaku-pelaku yang terlibat dalan sistem perikanan tangkap di Mandailing-Natal adalah nelayan, pedagang, pengolah, juragan, konsumen, TPI, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Pemda. Ada juga beberapa masalah utama yang berkaitan dengan sistem perikanan di Kabupaten Mandailing-Natal, yaitu: sebagian besar nelayan masih menggunakan bidang usaha penangkapan dengan rnenggunakan kapal motor di bawah 5 GT dan perahu tanpa motor dan pasca penangkapan secara tradisional, keterbatasan modal dan rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan nelayan, fasilitas (sarana dan prasarana) masih sangat terbatas dan tidak memadai, pelelangan tidak dilaksanakan di TPI. Pengendalian operasi penangkapan perlu dilakukan mengingat adanya sumberdaya ikan yang telah mengalami tangkap berlebih. Untuk itu pemerintah daerah melalui dinas kelautan dan perikanan perlu melakukan pengendalian dengan mengurangi jumlah alat yang dioperasikan untuk menangkap sumberdaya udang yang telah mengalami tangkap berlebih tersebut dalam hal ini adalah dogol.