Kabupaten
Mandailing-Natal adalah kabupaten yang dibentuk berdasarkan UU No. 12 tahun
1998, dari pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan. Kabupaten Mandailing-Natal
memiliki potensi usaha penangkapan dan budidaya, dimana luas laut sejauh 12 mil
diperkirakan seluas 3.778,08 km2 dengan panjang pantai 170 km (Dinas Kelautan
dan Perikanan Mandailing Natal, 2002). Kabupaten ini memiliki volume produksi
sub sektor perikanan laut sebesar 1.3963,7 ton dengan nilai produksi sebesar
Rp. 95.383.450.000, serta jumlah perahu/kapal sebanyak 948 unit, dan jumlah
alat tangkap sebanyak 1.055 unit (Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara,
2001). Pemanfaatan potensi sumberdaya perikanan di Kabupaten Mandailing-Natal
hampir dilakukan secara terkontrol, sehingga kelestarian sumberdaya ikan dapat
dipertahankan, serta produktivitas optimum terus terjaga. Setiap wilayah yang
dimanfaatkan untuk usaha penangkapan ikan perlu diketahui jumlah potensinya,
bagaimana tingkat pemanfaatamya dan upaya-upaya pengembangannya di era otonomi
daerah yang sekarang sudah dimulai. Sistem pengembangan wilayah pesisir
berbasis perikanan tangkap tidak hanya mencakup faktor produksi, melainkan
mencakup pula berbagai faktor terkait Iainya seperti sumberdaya manusia, sarana
dan prasarana dan kelembagaan yang terkait dengan perikanan tangkap. Oleh
karena itu dalam upaya pengembangannya perlu mempertimbangkan berbagai faktor
terkait dalam sistem perikanan tangkap tersebut.
Usaha
penangkapan ikan yang ada di pantai barat Kabupaten Mandailing-Natal tergolong
dalam usaha kecil (small scale iizdzcstty fisheries). Terdapat beberapa
kelompok sumberdaya ikan yang tingkat pemanfaatamya masih rendah yaitu masih
dibawah 50 % seperti pada kelompok sumberdaya ikan demersal (5,58%), kelompok
sumberdaya ikan pelagis (10,SO %) dan ikan karang (20,72 %). Sedangkan pada
kelompok sumberdaya udang sudah berlebihan pengusahaannya (over exploited)
yaitu 113,15 %.
Dalam
sistem pengelolaan perikanan tangkap di Kabupaten Mandailing-Natal diketahui
beberapa komponen yang berperan dalam pembangunan dan pengembangan dunia
kelautan dan perikanan. Pihak-pihak atau pelaku-pelaku yang terlibat dalan
sistem perikanan tangkap di Mandailing-Natal adalah nelayan, pedagang,
pengolah, juragan, konsumen, TPI, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Pemda. Ada
juga beberapa masalah utama yang berkaitan dengan sistem perikanan di Kabupaten
Mandailing-Natal, yaitu: sebagian besar nelayan masih menggunakan bidang usaha
penangkapan dengan rnenggunakan kapal motor di bawah 5 GT dan perahu tanpa
motor dan pasca penangkapan secara tradisional, keterbatasan modal dan rendahnya
tingkat pendidikan dan keterampilan nelayan, fasilitas (sarana dan prasarana)
masih sangat terbatas dan tidak memadai, pelelangan tidak dilaksanakan di TPI.
Pengendalian operasi penangkapan perlu dilakukan mengingat adanya sumberdaya
ikan yang telah mengalami tangkap berlebih. Untuk itu pemerintah daerah melalui
dinas kelautan dan perikanan perlu melakukan pengendalian dengan mengurangi
jumlah alat yang dioperasikan untuk menangkap sumberdaya udang yang telah mengalami
tangkap berlebih tersebut dalam hal ini adalah dogol.