1. Gambaran Umum Wilayah Kabupaten Labuhan Batu
Kabupaten Labuhanbatu secara geografis terletak pada 1º26’ - 2º11’ Lintang Utara, 91º01 - 97º07 Bujur Timur dengan ketinggian 0 – 2.151 m diatas permukaan laut. Kabupaten Labuhanbatu merupakan salah satu kabupaten yang luas dan berada di wilayah pantai timur di bagian timur Provinsi Sumatera Utara. Karena luas wilayah yang begitu besar (922.318 ha) maka Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2008 dimekarkan menjadi 3 Kabupaten menjadi :
Kabupaten Labuhanbatu (kabupaten induk) Kabupaten Labuhanbatu Utara (berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara Di Provinsi Sumatera Utara) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Di Provinsi Sumatera Utara). Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara Di Provinsi Sumatera Utara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Di Provinsi Sumatera Utara, maka wilayah administrasi Kabupaten Labuhanbatu menjadi berkurang. Saat ini secara administrasi, wilayah Kabupaten Labuhanbatu memiliki batas wilayah yaitu :
Kabupaten Labuhanbatu secara geografis terletak pada 1º26’ - 2º11’ Lintang Utara, 91º01 - 97º07 Bujur Timur dengan ketinggian 0 – 2.151 m diatas permukaan laut. Kabupaten Labuhanbatu merupakan salah satu kabupaten yang luas dan berada di wilayah pantai timur di bagian timur Provinsi Sumatera Utara. Karena luas wilayah yang begitu besar (922.318 ha) maka Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2008 dimekarkan menjadi 3 Kabupaten menjadi :
Kabupaten Labuhanbatu (kabupaten induk) Kabupaten Labuhanbatu Utara (berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara Di Provinsi Sumatera Utara) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Di Provinsi Sumatera Utara). Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara Di Provinsi Sumatera Utara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Di Provinsi Sumatera Utara, maka wilayah administrasi Kabupaten Labuhanbatu menjadi berkurang. Saat ini secara administrasi, wilayah Kabupaten Labuhanbatu memiliki batas wilayah yaitu :
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Selat Malaka (Malaysia) ,
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan,
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Padang Lawas Utara,
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Propinsi Riau.
Setelah mengalami pemekaran menjadi 3 kabupaten, Kabupaten Labuhanbatu (induk) memiliki luas 2.561,38 Km2 dari 9.223,18 Km2 luas sebelumnya atau 27,7 % dari luas sebelumnya. Wilayah administrasi kabupaten Labuhanbatu yang dulunya memiliki 22 kecamatan, dengan pemekaran kini menjadi 9 kecamatan.
.
.
1.2 Potensi Perikanan Kabupaten Labuhan Batu
Sub sektor perikanan merupakan salah satu komoditi unggulan daerah ini karena memiliki wilayah laut yang cukup luas dengan panjang garis pantai + 75 km serta berbatasan dengan perairan Internasional. Disamping itu, juga terdapat tiga sungai besar yang cukup potensial untuk sub sektor perikanan. Namun potensi tersebut masih dikelola secara tradisional (non teknologi) dan masih bisa ditingkatkan dan dioptimalkan, terutama pada kawasan pantai/laut yang cukup potensial untuk pembudidayaan Udang dan Ikan Kerapu.
Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara merupakan salah satu komoditi unggulan dalam perkembangan sektor ekonomi dalam perikanan, daerah ini memiliki wilayah laut yang cukup luas dengan panjang garis pantai 75 km serta berbatas dengan perairan selat malaka. Disamping itu, juga terdapat tiga sungai besar yang cukup potensial untuk sub sektor perikanan. Potensi tersebut terus dikelola secara tradisional (non teknologi) dan masih ditingkatkan dan dioptimalkan, terutama pada kawasan pantai/laut yang cukup potensial untuk pembudidayaan Udang dan Ikan Kerapu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar